MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, mendukung surat edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Medan Bobby Nasition terkait aturan PPKM Level I.
Pasalnya, Kota Medan bahkan secara nasional keadaan kita masih pandemi Covid-19 dan belum endemi. Oleh karenanya, sikap cepat tanggap mengeluarkan surat edaran tersebut patut diapresiasi.
“SE ini penting untuk mengingatkan masyarakat bahwa Kota Medan masih dalam kondisi pandemi. Untuk itu, masyarakat diharapkan mematuhi Prokes (Protokol Kesehatan) dalam kegiatan sehari-hari dan jangan lupa ikuti vaksin satu, dua dan booster,” sebutnya, Kamis (17/11).
Ketua DPC Gerindra Kota Medan ini mengatakan bahwa, Pemko Medan juga harus aktif melakukan pemantauan di lapangan guna meminimalisir angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“Lakukan pengecekan ke mall maupun fasilitas umum lainnya. Lihat di sana apakah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, kalau tidak beri peringatan. Kita juga mendapat informasi beberapa rumah sakit rujukan ada kenaikan kasus meski sedikit, namun ini harus dihadapi dengan serius agar tidak menyebar lebih luas lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengaku kalau Pemko Medan sudah meneruskan SE tersebut kepada para pelaku usaha di Kota Medan. Mereka berharap masyarakat mematuhi aturan yang telah dikeluarkan tersebut.
Dikatakan, sejauh ini dari pantauan pihaknya di lapangan, para pelaku usaha sudah mematuhi aturan PPKM Level I yang dikeluarkan Pemko Medan. Namun, ada juga yang melanggar dan hanya diberikan sanksi peringatan. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post