JAKARTA, Waspada.co.id – Mabes Polri dan Dewan Pers menandatangani perjanjian kerjasama tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. Perjanjian kerjasama pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Mabes Polri dan Dewan Pers yang dilakukan beberapa bulan lalu.
Tujuan utama perjanjian kerjasama ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11).
Usai menandatangi perjanjian, Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, mendukung penuh kerjasama dengan Dewan Pers dalam melindungi wartawan dari kriminalisasi.
“Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengungkapkan, perjanjian kerjasama sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
“Dengan kerjasama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.
Sesuai kesepakatan ini, Arif menyebutkan apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan, apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.
Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
“Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post