SEI RAMPAH, Waspada.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg dari dalam mobil Toyota Innova di SPBU di Dusun VI, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Selasa (22/11) dini hari.
Dalam pengungkapan itu, petugas meringkus tiga tersangka berinisial S (33 th) warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, bersama ES (35 th), warga Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, serta DM warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Penangkapan ketiganya dilakukan pada Selasa (22/11) dini hari. Saat itu kita amankan tiga pelaku yang sudah kita ikuti karena adanya laporan kepemilikan narkoba,” kata Kasat Narkoba Sergai AKP Juriadi Sembiring, Rabu (23/11).

Juriadi menyebutkan, ketiga pelaku diamankan dari dalam mobil Toyota Innova di SPBU yang terletak di Dusun VI, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. Dari dalam mobil polisi menyita 1 kg sabu dari bawah jok tempat duduk.
“Jadi, barang bukti narkotika jenis sabu dalam plastik transparan berukuran besar dengan berat 1 Kg yang disimpan di dalam tas kertas berwarna putih di bangku belakang mobil,” katanya.
Kemudian petugas melakukan interogasi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang memperoleh imbalan dari pelaku F warga kota Tebing Tinggi. Polisi pun kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku F di rumah miliknya.
“Selanjutnya tim kami melakukan pengembangan ke kediaman F dan melakukan penggerebekan di rumahnya. Dari situ kita juga menemukan barang bukti sabu seberat 1 ons dan juga sabu seberat 5,3 gram dalam plastik bening,” katanya.
Namun, lanjut Juriadi, pelaku F berhasil kabur dari petugas kepolisian. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran.
“Pelaku F belum berhasil ditangkap dan masih dalam proses pengejaran. Untuk barang bukti dan ketiga tersangka sudah kita amankan ke Mapolres Sergai untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post