MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb, meminta agar Polres Langkat menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2021.
Menurut Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) itu, demi maksimalnya proses penyidikan lebih baik para tersangka ditahan.
Selain itu, Redyanto juga meminta agar Polres Langkat segera menangkap terduga lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Agar terduga lainnya yg DPO segera di proses hukum,” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (23/11).
Redyanto juga meminta agar Polres Langkat secepatnya memproses berkas para tersangka, agar segera diadili di pengadilan.
“Kalau sudah ada tersangka artinya harus segera dilakukan langkah-langkah percepatan agar perkara segera dilimpahkan dan disidangkan,” ucapnya.
Di akhir kata, Redyanto berharap agar penegak hukum khususnya Polres Langkat agar dapat transparan saat menangani kasus dugaan korupsi ini.
“Kepolisian agar transparan dan tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltrand, mengaku kasus PSR masih terus ditindaklanjuti dan sudah masuk proses penyidikan. Dia pun membenarkan bahwa kepolisian sudah menetapkan 8 tersangka.
“Masih proses penyidikan. Sudah 8 orang yang ditetapkan tersangka yang DPO 6 orang dan wajib lapor 2 orang. Nama tersangka saya lupa, nanti saya kirim,” kata Luis, melalui pesan WhatsApps diterima wartawan, Jumat (11/10) kemarin.
Kabar yang berhembus, mulanya kasus ini berawal dari aduan warga tani atas hasil Audit Investigasi (AI) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) yang menemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp13 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, disebut-sebut ada oknum-oknum berkedok kelompok tani (koptan) yang bermain. Mereka menyulap lahan perkebunan kelapa sawit pribadi dan menciptakan kelompok tani (koptan).(wol/ryan/rid/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post