MEDAN, Waspada.co.id – Polres Belawan melalui Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap pelaku pungutan liar (Pungli) di Kompleks Pergudangan KIM 2, Jalan Pulau Menjangan.
Pelaku ditangkap bernama Ramli Sinambela (44 th) warga Kompleks TKBM Griya Martubung II, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengatakan pelaku ditangkap setelah aksinya melakukan Pungli terhadap sopir di depan PT Holcim yang viral di media sosial.
“Dari rekaman video itu, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Pulau Menjangan,” katanya, Rabu (30/11).
Faisal mengungkapkan, perbuatan itu dilakukan pelaku karena memerlukan uang untuk keperluan memperbaiki sepeda motor yang rusak. Pelaku meminta uang parkir kepada korban sebesar Rp15 ribu.
“Setelah diamankan, pelaku diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya dan kembali dengan membuat surat pernyataan,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post