MEDAN, Waspada.co.id – Polisi dari Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku penistaan agama lewat unggahan di media sosial, Jumat (11/11).
Tersangka penistaan agama yang diamankan berinisial Rudi Simamora (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11).
“Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS,” katanya.
Fathir mengungkapkan, tim siber kemudian melakukan pencaharian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.
“Dan menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun Channel Youtube Anak Batak,” ungkapnya polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut.
“Dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Youtube Anak Batak,” ujar mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.
Fathir menegaskan, terhadap pemilik akun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post