MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Timur menangkap maling sepeda motor yang beraksi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.
Pelaku MT (42) ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, Jalan Sentosa Lama, Gang Antara, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korbannya bernama Kok Tjai Jen di Jalan His Cokroaminoto” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Sabtu (5/11).
Rona mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan korban LP/B/575/X/ 2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur Tanggal 21 Oktober 2022.
“Saat penangkapan pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Kepada petugas pelaku mengakui melakukan aksinya bersama rekannya bernama Iwan yang sudah tertangkap,” ungkapnya.
Rona menyebutkan, untuk barang bukti sepeda motor milik korban yang dicuri pelaku itu pun telah dijual kepada penadah seharga Rp3 juta.
“Tersangka MT mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp1 juta dari hasil penjualan motor curian tersebut,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post