MEDAN, Waspada.co.id – Polisi dari Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap empat anggota geng motor yang melakukan aksi perampokan sepeda motor di Jalan Pasar V, Kecamatan Percut Seituan.
Keempat anggota geng motor yang ditangkap itu masing masing berinisial F (18), OT (20), A (17) dan F (18). Sementara satu orang pelaku lainnya inisial F masih diburon.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan, mengatakan keempat anggota geng motor itu ditangkap atas laporan korban FR (14). Dalam laporannya korban mengaku sepeda motornya telah dirampok.
“Aksi perampokan yang dialami korban itu pun sempat terekam CCTV dan viral di media sosial,” katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Jefri Simamora, Rabu (16/11).
Lebih lanjut, Agustiawan mengungkapkan personel Reskrim Polsek Percut Seituan setelah menerima laporan korban dipimpin Iptu Jefri Simamora melakukan serangkaian penyelidikan.
“Hasilnya, anggota di lapangan dapat menangkap empat orang pelaku dari sejumlah lokasi,” ungkapnya turut disita barang bukti tiga unit sepeda motor.
Agustiawan menambahkan, berdasarkan pengakuan para pelaku mereka baru sekali melakukan perampokan sepeda motor dengan sasaran anak-anak muda yang diduga menjadi lawan dari geng motor.
“Para pelaku geng motor itu pun diancam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2, dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post