MEDAN, Waspada.co.id – Terkait dugaan isu soal Mobile Banking Bank Sumut ilegal Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) menegaskan akan melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan.
Margasu menilai, Dirut Bank Sumut itu sudah melakukan pembohongan publik. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Margasu Hasanul Arifin Rambe.
Dijelaskan, kebohongan Rahmat Fadillah Pohan semakin jelas terbuka pada layanan mobile banking. Dimana ia menyebut isu soal Mobile Banking Bank Sumut ilegal adalah hoaks.
“Kita minta sebaiknya Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan segera bertobat. Jangan terus berbohong dengan status mobile banking,” tegas Hasanul Arifin Rambe, Kamis (24/11).
Hasanul juga menyatakan, sekali berbohong akan ditutupi dengan kebohongan lainnya. Ia pun mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berikan sanksi ke Bank Sumut.
“OJK memberi sanksi tegas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprovsu tersebut. Sanksi kepada Bank Sumut itu diketahui dengan surat nomor: S-128/KR.05/2022 tertanggal 9 November 2022,” katanya.
Surat tersebut berisi tentang pengenaan sanski atas pelanggaran penerbitan produk layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu (cardless) Bank Sumut.
“Surat OJK itu sudah jelas-jelas membuktikan layanan mobile banking tak ada ijin, makanya Bank Sumut diberi sanksi oleh OJK,” terangnya.
Ia pun memaparkan, Rahmat Fadillah Pohan telah mengatakan media yang memberitakan mobile banking Bank Sumut ilegal telah menyebarkan hoaks.
“Itu artinya Rahmat Fadillah telah membuat kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan yang sebelumnya telah ia buat. Surat OJK tertanggal 9 November 2022 itu sudah sangat jelas untuk dipahami, siapa yang membuat kebohongan,” jelas Hasanul Arifin Rambe.
Hasanul Arifin pun berencana akan melaporkan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan kepada penegak hukum terkait kebohongan yang dibuat dan disampaikannya di beberapa media.
“Kita (Margasu) akan melaporkan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dengan delik pembohongan publik yang mengatakan layanan mobile bangking tidak ilegal. Padahal surat OJK dengan tegas memberikan sanksi karena status ilegal mobile banking,” tegasnya.
Menanggapi polemik terkait aplikasi Sumut Mobile, akhirnya membuat pihak Bank Sumut angkat bicara.
Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan secara tegas mengatakan, aplikasi mobile banking Bank Sumut telah mendapatkan ijin dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Karena itu, Rahmat sangat menyayangkan pemberitaan di beberapa media yang menyebut aplikasi Mobile Banking Bank Sumut illegal. Bahkan ia mengatakan, tak hanya informasi yang kabur, berita tersebut juga menyesatkan bahkan terkesan mendeskreditkan Bank Sumut.
“Aplikasi Mobile Banking Bank Sumut telah bertransformasi beberapa kali sebagai bagian dari peningkatan layanan Bank Sumut dimana awalnya layanan berbasis SMS dengan nama SMS Banking pada tahun 2009 dan selanjutnya berbasis aplikasi dngan nama “New SMS Banking” pada tahun 2015 dan akhirnya bertransformasi menjadi Sumut Mobile pada tahun 2019 telah memiliki fitur untuk transaksi pembayaran yang telah mendapatkan perizinan dari regulator yang pada awalnya merupakan SMS Banking,” tegasnya.
Rahmat juga menyampaikan, kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan isu negatif dan berita menyesatkan tersebut, dirinya telah mengambil sejumlah langkah tegas dengan melaporkan pihak-pihak manaupun yang menyebar berita provokasi tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Laporan Bank Sumut tersebut telah diterima oleh Polrestabes Medan dan kini tinggal menunggu proses lebih lanjut. Langkah hukum kami ambil karena isu dan berita yang disebarkan tersebut telah merugikan dan merusak reputasi Bank Sumut serta sangat tendensius dengan menyerang secara pribadi Direktur Utama Bank Sumut,” tandasnya.(wol/eko/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post