MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menyita aset milik bos judi Cemara Asri, Apin BK, mencapai Rp158 miliar sebagai barang bukti.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak, Rabu (30/11), mengatakan Apin BK dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara judi online.
Dalam perkara judi online ini sebanyak 26 aset rumah/ruko, 21 unit jetski, 2 unit speedboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir milik Apin BK telah disita.
“Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar,” katanya.
Panca mengungkapkan, secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK. “Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” ungkapnya.
Diketahui, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri, pada 8 Agustus 2022.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur dan dapat ditangkap di Malaysia. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post