MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pungutan liar (pungli) di Lapangan Merdeka yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan awalnya personel mendapat laporan dari para pedagang di Lapangan Medan yang resah adanya pemerasan dan pungutan liar.
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EJP (28 th) pelaku pungli,” katanya, Minggu (6/11).
Tak hanya itu, Fathir menyebutkan personel juga menangkap ZL (42 th) pelaku pungli terhadap pedagang di kawasan Jalan Cemara.
“Para pelaku diamankan sesuai dengan perintah Bapak Kapolrestabes Medan untuk menjaga kegiatan usaha khususnya di Kota Medan tetap kondusif,” sebutnya.
Fathir mengungkapan, aksi pungutan liar yang dilakukan para pelaku sudah berlangsung sekitar enam sampai delapan bulan untuk mengambil uang setiap bulannya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk pelaku pungutan liar di Lapangan Merdeka mematok harga sebesar Rp4 juta kepada pedagang yang berjualan. Dimana saat diamankan pelaku sedang mengambil uang panjar untuk lapak berjualan usaha sebesar Rp300 ribu,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku pungli disita barang bukti berupa uang panjar Rp300 ribu, kwitansi, HP Android, dan sepeda motor Satria FU BK 5112 AYA.
“Terhadap para pelaku diterapkan Pasal 368 KUHP dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.
Fathir menegaskan, kegiatan operasi penindakan pelaku pungutan liar tersebut akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
“Fokus penindakan ini untuk menghilangkan segala bentuk pungutan liar yang dibebankan kepada para pelaku UMKM. Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya pungutan liar,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post