BINJAI, Waspada.co.id – Saat ini Pemerintah Kota Binjai sedang melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi menyusul telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hal Ini juga dilakukan seiring dengan besaran tarif pajak dan retribusi yang ada, tidak sesuai dengan keadaan.
Apalagi dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (BPK Sumut) mencatat, bahwa tarif retribusi pada Pasar Bundar tidak pernah dilakukan penyesuaian sejak 3 tahun terakhir.
Akibatnya, sektor pajak dan retribusi yang diduga bocor dari realisasi berbuntut tehadap Pendapatan Asli Daerah yang tak tercapai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Erwin Toga Tua Parulian membenarkan adanya rencana penyesuaian tarif baru untuk pajak dan retribusi.
“Ada rencana penyesuaian pada tahun depan,” kata Erwin, Senin (14/11). Erwin mengaku pihaknya juga tengah menunggu Peraturan Pemerintah untuk penguatan UU baru tersebut.
“Tahun 2023 akan dilakukan perubahan, tapi nanti, masih dikaji lagi, mana saja tarif yang tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Ya termasuk retribusi Pasar Bundar,” kata dia.
Disinggung mengenai pajak hotel yang tidak patuh dibayar oleh pengusaha, menurut Erwin, hal tersebut tetap diimbau oleh BPKPAD Binjai. Soal yang menunggak karena alasan pandemi, Erwin bilang, telah dilakukan proses pembayaran.
“Mereka ada niat bayar untuk tahun ini, jadi kita tunggu dan kami tetap imbau untuk membayar pajaknya,” pungkasnya.
Dalam hal ini, Pemko Binjai disebut telah mengusulkan perubahan tarif pajak dan retribusi yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Pada tahun 2021, Pemko Binjai menyajikan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000. Dari target ini realiasasi yang mampu dikumpulkan sebesar Rp155.847.500.
Sedangkan Pemko Binjai menyajikan PAD dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah senilai Rp13,8 miliar pada tahun 2021. Namun, realisasi yang mampu diraih Pemko Binjai sebesar Rp45 juta atau 0,33 persen. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post