MEDAN, Waspada.co.id – Pelaku pungutan liar (pungli) bernama Rudi Hasudungan Napitupulu (32) warga Jalan Sisingamangaraja, menyerahkan diri ke Mapolsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, mengatakan pelaku terbukti melakukan pungutan liar dan aksinya viral di media sosial.
“Peristiwa itu terjadi pada Senin 31 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan S. Parman, memeras warga yang mengatasnamakan organisasi,” katanya, Jumat (4/11).
Mendapatkan pengaduan dari masyarakat, Ginanjar menyebutkan anggota langsung turun ke lokasi dan pelakunya sudah tak berada di tempat.
Namun beberapa hari kemudian, pelaku yang mengetahui dirinya dicari petugas menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Polsek Medan Baru.
“Pelaku mengaku kalau video viral itu dirinya dan meminta maaf kepada korban atas kelakuan dirinya yang telah melakukan pungutan liar dengan memeras. Pelaku juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terangnya.
Ginanjar menyampaikan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru, bilamana ada mengalami atau melihat atau mendengar adanya aksi pungutan liar silakan membuat laporan.
“Masyarakat juga bisa melaporkan melalui layanan japri Kapolsek di nomor 0822-1111-7599 atau Call Center 110. Dengan adanya laporan itu petugas kami akan menindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.(wol/lvz/gacok/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post