MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo, mengapresiasi keputusan Gubernur Edy Rahmayadi menaikkan UMP sebesar 7,45 persen di Sumut.
Menurut Willy, keputusan Gubernur Sumut tersebut sudah sesuai dengan hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP dan UMK Tahun 2023.
“Dalam rapat dewan pengupahan justru ada tahapan di bawah angka yang ditetapkan. Itu yang tertinggi dipilih Gubsu, jadi kami ucapkan terima kasih juga ke Gubsu atas pilihannya itu,” kata Willy di Medan, Selasa (29/11).
Ia mengatakan, walaupun sebenarnya pekerja dan buruh dari awal berupaya mendesak agar gubernur mengeluarkan diskresi untuk menaikkan 13 persen. Tujuannya, agar upah buruh Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain.
Selanjutnya, kata Willy, pihaknya akan memperjuangkan kenaikan di atas 10 persen untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diputuskan pada tanggal 7 Desember 2022.
“Karena UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten/kota nya tidak ada dewan pengupahan daerah (Depeda), Di Sumut ada tiga, yakni Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat, kalau saya tidak salah, selebihnya kabupaten/kota di luar itu ada Depedanya,” ungkapnya.
“Kita minta wali kota dan bupati dalam mengusulkan penetapan UMK ke Gubsu bisa naik minimal 10 persen lah, kita akan berjuang lagi” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post