MEDAN, Waspada.co.id – Pada Oktober 2022 Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 121,12 atau naik 1,50 persen dibandingkan dengan NTP September 2022, yaitu sebesar 119,33.
Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara, Nurul Hasanuddin menuturkan Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani.
“NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi,” tuturnya, Rabu (2/11).
Kenaikan NTP Oktober 2022 disebabkan oleh naiknya NTP pada tiga subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,11 persen, NTP Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,22 persen, dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,42 persen.
“Sementara itu, NTP dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Hortikultura sebesar 3,76 persen dan NTP subsektor Peternakan sebesar 0,41 persen,” ungkapnya.
Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada Oktober 2022, terjadi deflasi perdesaan di Sumatera Utara sebesar 0,71 persen.
“Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara Oktober 2022 sebesar 117,43 atau naik sebesar 0,42 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post