MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran, Drs Zulfikar (55) diadili terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp969 juta, Selasa (29/11).
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roi Baringin mengatakan awal mula kasus ini ketika SMKN 2 Kisaran mendapatkan bantuan dana BOS senilai Rp1,4 miliar pada tahun 2017.
“Pencairan Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran dimulai dari Bulan Juli 2017 sampai dengan Juli 2018 dilaksanakan 4 kali setiap triwulan (3 bulan),” kata jaksa di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dikatakan jaksa, seharusnya sebelum melakukan pencairan Dana BOS Tim BOS harus mengadakan rapat menyusun kegiatan mana saja yang ada di dalam RKAS yang menjadi prioritas, kemudian barulah dilakukan penarikan dana dengan tandatangan terdakwa selaku Kepala Sekolah dan saksi Eko Waluyo selaku Bendahara BOS.
“Dengan mekanisme hasil penarikan dari dana tersebut disimpan oleh bendahara BOS selanjutnya uang tersebut bendahara BOS salurkan sesuai dengan hasil rapat TIM BOS. Akan tetapi pada kenyataannya terdakwa melakukan penarikan dana tanpa melalui proses rapat dengan Tim BOS Sekolah. Kemudian setelah uang tersebut ditarik selanjutnya diminta langsung oleh terdakwa,” tegas Jaksa.
Jaka melanjutkan, nilai realisasi dana BOS SMKN 2 Kisaran Tahun 2017 yang disalurkan oleh terdakwa senilai Rp600 juta lebih. Karena itu, berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp900 juta lebih.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas jaksa.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post