JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah memutuskan mengalihkan siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengklaim masyarakat sudah siap dengan kebijakan peralihan ke TV digital tersebut.
“Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakatnya sudah siap,” ujar Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Mahfud menjelaskan, pihaknya sudah membentuk posko-posko terkait migrasi ke TV digital. Baginya, tak ada alasan tidak siap untuk melaksanakan kebijakan ASO tersebut.
“Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko. Siap-siapa yang belum siap, datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen dari Jabodetabek dan 209 kabupaten kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua,” ujarnya.
Menurutnya, aturan soal ASO sudah dibuat jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga ASO bukanlah kebijakan baru. “Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah jadi kebijakan. Jadi (ASO) ini bukan kebijakan baru,” ucap mantan Ketua MK itu.
Sementara itu, MNC Group merasa secara hukum tidak ada kewajiban untuk melaksanakan Analog Switch Off. Menurutnya, tindakan mematikan siaran analog sangat merugikan masyarakat.
“MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set top box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola. Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat,” jelas MNC Group.
MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas, yakni ‘Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja’.
Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu pertama bahwa ASO dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional itu membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Kedua, jika dianggap hal tersebut adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan ASO. Dengan demikian artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud Md tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana sesuai hukum yang berlaku. Demikian pernyataan ini kami susun sebagai informasi agar masyarakat memahami kondisi yang terjadi sesungguhnya,” tutup MNC Group.(wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post