MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013.
Kelima tersangka yang diterima dari Polres Labuhanbatu yaitu, mantan PPTK Agus Salim, mantan PPK Zulkarnain, Fitri Panca Akbar, Burhanuddin Rambe, dan H Fuad Siregar yang merupakan pengguna anggaran sekretariat DPRD Labuhanbatu tahun 2013.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan setelah menerima pelimpahan Tahap II kelima tersangka di tahan di Lapas Rantauprapat selama 20 hari kedepan.
Yos menguraikan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu beserta staf yang merugikan negara senilai Rp5 miliar lebih.
“Kelima tersangka dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 ayat 2 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” ucap Yos.
Setelah ini, lanjut Yos, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan berkas perkara agar dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post