BINJAI, Waspada.co.id – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Pemko Binjai tegas menyikapi tunggakan 2 pajak reklame jenis PNT Xiaomi Authorized yang masih terpajang di store Xiaomi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota per tanggal 7 April lalu.
Hal ini disampaikan Kasubbid Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKPAD Binjai Roland H. Panjaitan.
“Sudah kita surati juga sebelumnya. Tapi belum ada itikad baik dari pihak Xiaomi Autorized, karena itu kita akan mengambil tindakan dalam waktu dekat ini dengan melakukan pemasangan stiker pemeberitahuan tunggakan pajak reklame,” sebut Roland, Senin (31/10).
Roland menyayangkan sikap pihak Store Xiaomi Autorized di Jalan Sudirman dan Yudi, yang disebut disinyalir sebagai perpanjangan Xiaomi menyikapi tumggakan pajak dengan saling lempar “bola”.
“Kalau soal pemutusan kontrak antara Xiaomi dan store di Jalan Sudirman itu internal mereka. Yang pasti selama Reklame terpajang di Kota Binjai mereka harus bayar tunggakan pajak daerahnya (Reklame)” tegas Roland.
“Kami akan mengirimkan surat penempelan sticker tunggakan pajak dan mengirim Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan,” tambahnya lagi.
Sebelumnya Penanggung Jawab Xiaomi Authorized MI Shop di Jalan Jend.Sudirman, Fadil, mengaku hal ini (tunggakan pajak) sudah disampaikan ke atasannya.
Dia bilang, SPV atas nama Yudi yang mengurus soal pemasangan hingga pelaporan pajak reklame ke BPKPAD, bahkan sampai open store toko.
Saat ini Pemko Binjai sedang melakukan upaya peningkatan PAD, termasuk dari sektor pajak Reklame. Selain Xiaomi Authorized, Hotel GK juga diketahui nunggak pajak Reklame sejak Januari 2022, seperti yang disebutkan pihak BPKPAD.(wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post