PANTAI CERMIN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar sosialisasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sergai pada pemilihan umum tahun 2024, di Aula Theme Park Pantai Cermin, Sabtu (26/11).
Ketua KPU Kabupaten Sergai, Erdian Wirajaya mengatakan sosialisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu, PKPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.
“Jadi kegiatan ini juga merupakan suatu pelayanan dari KPU Sergai untuk menyampaikan informasi khususnya tentang penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD,” katanya.
Ia juga menjelaskan, untuk daerah pemilihan mengacu kepada pemilu tahun 2019 Kabupaten Sergai dibagi atas lima dapil yaitu, dapil satu sebanyak 11 kursi, dapil dua 6 kursi, dapil tiga 10 kursi, dapil empat 10 kursi, dapil lima 8 kursi.
Sehingga, lanjutnya, kabupaten Serdang Bedagai saat ini alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 45 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 669.746 ribu jiwa.
“Maka dari jumlah penduduk 669.746 ribu jiwa itu dapatlah alokasi kursi DPRD Sergai sebanyak 45 kursi,” kata Erdian.
Erdian menyebutkan, kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tersebut guna memberikan informasi terkait ketentuan-ketentuan mengenai tahapan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024.
“Sosialisasi hari ini tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu yang diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022 dimulai dari hari ini hingga tanggal 9 Februari 2023,”tutupnya. (wol/rzk/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post