• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Konglomerat Mujianto Dituntut 9 Tahun Penjara Perkara Korupsi Rp3,9 Miliar

7 bulan ago
in Fokus Redaksi, Kuliner
A A
0
Sidang-Tuntutan-Mujianto

Terdakwa Mujianto. (WOL Photo)

47
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbuki korupsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dituntut 9 tahun penjara di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN), Jumat (18/11).

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Konglomerat Medan itu untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

RelatedPosts

Singapore-Open

Singapore Open 2023: Kesempatan Kedua Leo/Daniel

ago 7 bulan
Perokokk

Kemenkes Catat Indonesia Urutan Ketiga Perokok Terbanyak di Dunia

ago 7 bulan
AYAM-GORENG

Resep dan Cara Memasak Ayam Goreng Mirip di Restoran Cepat Saji

ago 7 bulan

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Mujianto terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Jaka juga menuntut agar Terdakwa Mujianto membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp13 miliar lebih dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita kemudian dilelang JPU.

“Bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” tegas jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (wol/ryan/d2)

Editor AGUS UTAMA

Tags: Hakim Immanuel TariganJaksa Penuntut Umum IsnayandaKorupsi Kredit MacetMujiantoPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang KorupsiSidang Mujianto
Previous Post

HIGHLIGHTS: Sidang Tuntutan Konglomerat Mujianto Molor, Dzulmi Eldin Hirup Udara Bebas Tahun 2023, dan Gubernur Sumut Jagokan Spanyol dan Belanda

Next Post

Investasi ‘Jumbo’, PLTA Kayan Cascade Bakal Jadi Warisan Jokowi untuk Energi Bersih

Related Posts

Singapore-Open
Fokus Redaksi

Singapore Open 2023: Kesempatan Kedua Leo/Daniel

ago 7 bulan
Perokokk
Fokus Redaksi

Kemenkes Catat Indonesia Urutan Ketiga Perokok Terbanyak di Dunia

ago 7 bulan
AYAM-GORENG
Kuliner

Resep dan Cara Memasak Ayam Goreng Mirip di Restoran Cepat Saji

ago 7 bulan
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Keamanan Rumah Calhaj, Mahasiswi USU Tewas Tak Wajar, dan PPDB Tahap II

ago 7 bulan
PPDB Sumut Tahap I, SMA 68.346 Orang dan SMK 29.690 Orang
Fokus Redaksi

PPDB Tahap II, 29,165 Siswa Sukses Mendaftar di Wilayah 7-14

ago 7 bulan
OMBUDSMAN
Fokus Redaksi

Ombudsman: Pelayanan Publik Pemkab Asahan Masih Belum Baik

ago 7 bulan
Next Post
G202

Investasi 'Jumbo', PLTA Kayan Cascade Bakal Jadi Warisan Jokowi untuk Energi Bersih

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9415 shares
    Share 3766 Tweet 2354
  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172419 shares
    Share 68968 Tweet 43105
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Bupati Samosir Lantik Naslindo Sirait jadi Pj Sekda

    262 shares
    Share 105 Tweet 66

Recent News

Polsek Medan Sunggal Tangkap Hercules Rampok Sepeda Motor

Polsek Medan Sunggal Tangkap Hercules Rampok Sepeda Motor

ago 7 bulan
Iswar-Lubis

Dishub Kota Medan Ingatkan Seluruh Pengelola e-Parking: Jangan Terima Uang Tunai

ago 7 bulan
PT LGE Siap Menindak Jukir E-Parking yang Berlaku Curang

PT LGE Siap Menindak Jukir E-Parking yang Berlaku Curang

ago 7 bulan
Kemenag Berangkatkan 352 Jamaah Calon Haji, 2 Orang Tunda Karena Sakit

Kemenag Berangkatkan 352 Jamaah Calon Haji, 2 Orang Tunda Karena Sakit

ago 7 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Polsek Medan Sunggal Tangkap Hercules Rampok Sepeda Motor

Polsek Medan Sunggal Tangkap Hercules Rampok Sepeda Motor

ago 7 bulan
Iswar-Lubis

Dishub Kota Medan Ingatkan Seluruh Pengelola e-Parking: Jangan Terima Uang Tunai

ago 7 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.