Kutacane, Waspada.co.id – Ketua Pansus Percepatan Realisasi APBD di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara), Kasri Selian, mengecam dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terhadap pedagang di Pasar Terpadu (Pajak Pagi) di kabupaten tersebut.
Hal itu disampaikan, terkait dengan pengaduan warga pedagang yang mendatangi Gedung Parlemen DPRK pada Senin (14/11) sekira pukul 10.00 WIB, tadi pagi, katanya.
Menurutnya, tarif retribusi pelayanan pasar untuk pengelolaan sampah sangat memberatkan warga pedagang. Tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Tenggara yang tembuskan ke DPRK yang hanya senilai Rp20 ribu untuk perbulannya.
Namun realita di lapangan, kata dia, warga pedagang dipungut hingga mencapai Rp60 ribu atau naik 30 persen dari ketentuan yang ditetapkan. Sehingga warga pedagang mendatangi gedung DPRK dalam hal menyampaikan keluh kesah mereka.
Dia menyebutkan, pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Disperindag, berat dugaan adanya kerjasama antara Pj Bupati Aceh Tenggara dengan dinas tersebut.
“Secepatnya akan kita panggil Kepala Dinas Perindag. Kita akan minta pertanggungjawaban baik berupa administrasi maupun non administrasi. Jika perlu akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pimpinan daerah,” sebutnya.
Dia mengatakan, DPRK akan siap memperjuangkan keluh kesah warga pedagang. Selain tidak memiliki payung hukum bahkan retribusi yang ditetapkan itu tidak memiliki delegasi dari lembaga dewan.
Lanjutnya Kasri, DPRK hanya berpedoman pada peraturan bupati sebelumnya, yang mana retribusi persampahan hanya sebesar Rp10 ribu untuk perbulannya. Belum pernah diputuskan bersama dengan pihak pimpinan daerah. Sehingga kita memutuskan tindakan itu adalah tindakan pungli, cetusnya.
Hingga berita ini diunggah, Waspada.co.id belum mendapatkan keterangan resmi dari Kepala Dinas Perindag Agara, beberapa kali dihubungi melalui via WhatsApp tidak menjawab. (wol/pel/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post