MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan penistaan agama yang sempat menggegerkan publik dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Pelimpahan tahap II tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, dari penyidik Polrestabes Medan di ruang tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu (23/11) dengan tersangka YouTuber Rudi Simamora.
“Kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penistaan agama,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Faisol SH MH.
“Selanjutnya, kita akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka Rudi Simamora dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUHPidana.
Diketahui sebelumnya, Rudi Simamora ditangkap pihak Polrestabes Medan, pada 6 November 2022 lalu, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten youtubenya. Ia bahkan menyebut akan ‘menguliti Tuhan’, sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post