MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 3 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016 – 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan saksi atas Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS.
Ketut melanjutkan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu, S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, DT selaku Kepala Bidang Perizinan Usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, dan TW selaku Wiraswasta.
“Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk,” katanya dalam keterangan resminya diterima Waspada Online di Medan, Jumat (4/11).
Ketut melanjutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post