MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Donald Panggabean memperberat hukuman terdakwa DAS terkait kasus pembunuhan menjadi 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11).
Dalam pertimbangan Hakim Donald yang meringankan, terdakwa merupakan anak di bawah umur, tapi perbuatannya mirip orang dewasa.
“Yang memperberat, mengakibatkan hilangnya nyawa,” kata hakim.
Perbuatan terdakwa, kata hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2022 lalu di Kecamatan Medan Timur. Rumah korban didatangi segerombolan pemuda termasuk terdakwa dan terjadi cekcok mulut.
Singkat cerita, korban dan terdakwa berkelahi membuat terdakwa mengeluarkan senjata tajam (pisau) dan menusuk hulu hati korban. Naasnya, saat keluarga membawa ke rumah sakit korban sudah tidak bernyawa. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post