STABAT, Waspada.co.id – Kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (dana PSR) tahun 2021 lalu yang ditangani pihak Polres Langkat seolah ‘senyap’, dan terkesan jalan ditempat. Padahal dari informasi yang diperoleh, proses penyelidikan sudah naik jadi penyidikan sejak Februari 2022 lalu.
Bahkan diketahui, sudah ada 8 orang ditetapkan jadi tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi ini, disebut-sebut ada oknum-oknum berkedok kelompok tani (koptan) yang bermain. Mereka menyulap lahan perkebunan kelapa sawit pribadi dan menciptakan kelompok tani (koptan).
Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltrand mengaku kasus PSR masih terus ditindaklanjuti dan sudah masuk proses penyidikan. Dia pun membenarkan bahwa kepolisian sudah menetapkan 8 tersangka.
“Masih proses penyidikan. Sudah 8 orang yang ditetapkan tersangka yang DPO 6 orang dan wajib lapor 2 orang. Nama tersangka saya lupa, nanti saya kirim,” kata Luis, melalui pesan WhatsApps diterima wartawan, Jumat (11/10) kemarin.
Kasus ini kembali jadi sorotan lantaran diketahui dari 8 tersangka belum 1 pun diamankan. Kabar yang berhembus, mulanya kasus ini berawal dari aduan warga tani atas hasil Audit Investigasi (AI) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) yang menemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp13 miliar.
Dana PSR tersebut berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun dengan naiknya kasus ini dana dibekukan. Diketahui tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polres Langkat yang melakukan penyelidikan pada Juli 2021 lalu. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post