JAKARTA, Waspada.co.id – Terdakwa Indra Kesuma (Indra Kenz) divonis 10 tahun penjara terkait kasus penipuan investasi Binomo, di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang, Senin (14/11).
Dalam keterangan pers dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Selain hukuman penjara, Indra Kenz juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000.000, dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan.
Indra Kenz dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 1 jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post