MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menyatakan berkas perkara bos judi Cemara Asri, Apin BK, lengkap dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejati Sumut.
“Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut secepatnya akan mengirim 16 tersangka serta barang bukti (P22) ke pihak kejaksaan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11).
Panca juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumut yang menyatakan kalau berkas judi online Apin BK dinyatakan lengkap.
“Tersangka Apin BK diamankan di Malaysia setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional,” ujarnya.
Panca menyebutkan, selama proses penyelidikan total aset yang disita milik Apin BK mencapai senilai Rp158 miliar. Terdiri dari 26 aset rumah/ruko, 21 unit jetski, dua unit speedboat, satu kapal dan tiga aset tanah dari Kabupaten Samosir yang sudah dijadikan barang bukti.
“Aset-aset yang disita ini merupakan hasil tindak pidana TPPU dari bisnis judi online yang dikelola tersangka Apin BK,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post