JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Kejari Lombok melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan pentingnya perlindungan terhadap anak.
Hal itu dikatakannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kejari Lombok Timur, Senin (28/11). Dalam kunjungan kerja itu, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus paling menonjol di Kejari Lombok setiap bulannya, ada 25% kasus narkotika dan perlindungan anak 15%.
Jaksa Agung juga meminta agar pendekatan di masyarakat seperti dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dalam rangka penegakan hukum, perlu juga menjadi perhatian guna melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan pentingnya perlindungan terhadap anak di Kabupaten Lombok Timur.
“Penyuluhan dan penerangan hukum di Lombok Timur diharapkan berlangsung aktif khususnya di desa, sekolah, dan pondok pesantren sehingga dapat mengeliminir tindak pidana dimaksud. Kita harus peka dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjawab persoalan hukum di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post