MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Irvan Ardiansyah (31) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran nekat mengedarkan sabu di rumahnya, Senin (21/11).
Dalam sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra, menguraikan bahwa kasus ini bermula pada saat seorang laki-laki yang tidak dikenal menemui terdakwa di samping rumahnya untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 1 gram dengan harga Rp650 ribu.
Setelah itu, lanjut jaksa, terdakwa pergi ke belakang rumah mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari balik triplek yang sudah terdakwa simpan sebelumnya.
“lalu terdakwa sembunyikan kembali di balik triplek belakang rumah dan juga timbangan elektrik terdakwa simpan dibalik triplek,” kata jaksa.
Dilanjutkan jaksa, kemudian 1 bungkus narkotika 1 gram tersebut terdakwa pegang pada tangan kanan dan langsung menjumpai pembeli yang saat itu menunggui di depan rumah.
“Pada saat terdakwa hendak menyerahkan 1 bungkus sabu tersebut, pembeli menangkap terdakwa kemudian disusul oleh teman-temannya yang ternyata pembeli tersebut adalah petugas polisi yang menyamar,” ucap jaksa.
Perbuatan terdakwa bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post