MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pungli (pungutan liar) terhadap pedagang di Pasar Petisah, Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku pungli yang ditangkap itu pun bernama Roy (33) dan turut disita sejumlah uang hasil pemerasan terhadap para pedagang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Pasar Petisah sudah berjalan cukup lama.
“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM, Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya, Kamis (24/11).
“Pelaku kita tangkap untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan praktek-praktek pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah,” terang mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Fathir menyebutkan modus pelaku meminta uang Rp1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan.
“Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah,” sebutnya sembari menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak mau membuat laporan adanya praktek pungli.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Fathir seraya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tidak pidana yang meresahkan.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post