MEDAN, Waspada.co.id – Sidang putusan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31), terdakwa kasus dugaan penipuan investasi Binomo akan digelar pekan ini.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/11) , warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan itu akan divonis, Rabu (3/11), pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra VIII, PN Medan.
Sementara sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menuntut Terdakwa Fakar Suhartami Pratama dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Dalam pertimbangan jaksa penuntut, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, karena melakukan perbuatan yang dilarang pemerintah.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” tandas jaksa.
Jaksa menilai Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.
Sehingga membuat orang dapat membuka dan menonton nya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa.
Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.
Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post