MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menetapkan jadwal sidang perdana YouTuber Rudi Simamora terkait kasus dugaan penistaan agama yang sempat menggegerkan publik dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Humas PN Medan Soni, mengungkapkan bahwa Ketua PN Medan sudah menetapkan jadwal sidang perdana pada Desember 2022 mendatang.
Sidang tersebut, kata Soni, Ketua PN Medan juga sudah menetapkan tiga Majelis hakim yang dipercaya untuk menyidangkan. “Ketua majelis Sulhanudin dan dibantu dua hakim anggota yaitu Martua Sagala dan Firza,” tandasnya.
Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, mengatakan bahwa saat ini Rudi Simamora ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. “Rudi Simamora diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUHPidana,” ucapnya.
Diketahui, Rudi Simamora ditangkap pihak Polrestabes Medan, pada 6 November 2022 lalu, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten YouTube-nya. Ia bahkan menyebut akan ‘menguliti Tuhan’, sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (wol/ryan/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post