MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Marilyus menyatakan aset milik Terdakwa Fakar Suhartami alias Fakarich, terdakwa kasus penipuan investasi Binomo, dikembalikan ke saksi korban.
Dalam amar putusan hakim yang dibacakan di Ruang Cakra VIII, PN Medan, menilai perbuatan Fakarich terbuki secara sah menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian bagi konsumen.
“Menyatakan barang bukti berupa keplingan tanah di Marelan, dan sejumlah sertifikat atas nama Fakar Suhartami dikembalikan ke saksi korban secara proporsional,” vonis hakim, Rabu (2/11).
Menanggapi vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita, mengatakan kedepannya akan berkoordinasi ke hakim terkait barang bukti yang dikembalikan ke saksi korban.
“Tanahnya juga sudah kita minta sama pengadilan untuk diblokir, selanjutnya kita akan kordinasi ke pengadilan,” tandasnya.
Sementara dalam persidangan, Fakarich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, menyebutkan bahwa Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.
Sehingga membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa.
Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa. Pada saat bermain binomo tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.
Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan. Seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post