MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Setyanto Hermawan, menunjuk tiga majelis hakim yang dipercaya untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013.
“Ketua majelis hakim Lucas Sahabat Duha dibantu dua hakim anggota Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin,” ungkap Humas PN Medan Sony saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (30/11).
Sony juga mengatakan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar Rabu 14 Desember 2022 mendatang. “Dijadwalkan Desember nanti,” pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan PPTK Agus Salim, mantan PPK Zulkarnain, Fitri Panca Akbar, Burhanuddin Rambe, dan H Fuad Siregar yang merupakan pengguna anggaran sekretariat DPRD Labuhanbatu tahun 2013.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu beserta staf yang merugikan negara senilai Rp5 miliar lebih.
Kelimanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 ayat 2 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (wol/ryan/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post