MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 naik sebesar 7,45 persen atau mengalami kenaikan Rp187.883,99.
“Saya hanya menghitung presentasenya. Sudah saya tanda tangani untuk sumut adalah 7,45 persen,” kata Edy, di Pardede Hall TD Pardede, Senin (28/11).
Kenaikan UMP akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023. Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 Rp2.522.609,94 naik menjadi Rp2.710.493,93 tahun 2023.
Mantan Pangkostrad ini mengungkapkan, bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan ini belum menyampaikan rasa harapan kaum buruh di Sumut. Namun, hal ini yang terbaik dari yang diajukan.
“Kalau sesuai dengan harapan buruh pasti tidak. Tetapi ini langkah yang terbaik, baik kita mempertimbangkan perusaahan, muapun kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh,” ujarnya.
Edy mengaku, bahwa seluruh perusahaan di Sumut untuk dapat melakukan penyesuaian upah sesuai dengan penetapan UMP atau UMK di masing-masing daerah. “Belum bisa kita gunakan, karena kita memang sedang menghitung-hitung harus pasti,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post