KISARAN, Waspada.co.id – Diduga menggelar kegiatan Bimtek ilegal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan memanggil asosiasi dan lembaga penyelenggara.
Pemanggilan itu dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan Bimtek yang dilaksanakan selama tiga hari di Kota Medan.
“Sesuai disposisi P’ Sekda dan P’ Asisten, kita akan panggil asosiasi dan lembaga yang mengadakan itu Kita mau tau tentang laporan pertanggungjawaban mereka selama kegiatan dari awal check in sampai check out, serta bahan materi apa yang disiapkan mereka,” ujar Kabid PMD Aris didampingi Sekretaris PMD A Siregar, Selasa (22/11) petang.
Disinggung mengenai izin para Kepala Desa yang mengikuti Bimtek, “kalau ijin tertulis gak ada,” ucap Aris.
Informasi dihimpun di lapangan, bahwa kegiatan Bimtek yang diselenggarakan LPPPN bekerja sama dengan salah satu asosiasi kepala desa papdesi diikuti sebanyak 68 Kepala Desa di Kabupaten Asahan.
“Peserta Bimtek selama tiga hari dikenakan biaya Rp5 juta per kepala desa,” ungkap salah satu peserta Bimtek yang tak ingin disebutkan jati dirinya. (wol/dan/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post