MEDAN, Waspada.co.id – Hari ini terdakwa kasus dugaan penipuan investasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31 th) akan divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berdasarkan pantauan Waspada Online di Ruang Cakra VIII, PN Medan, Rabu (2/11) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita dan Penasehat Hukum Fakarich sudah datang terlebih dahulu untuk menunggu persidangan dimulai.
Sementara dari balik layar, Fakarich yang diadili secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan menggunakan baju putih dan memakai kacamata.
Sebelumnya, warga Jalan Pelita VI itu dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa menilai Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.
Sehingga membuat orang dapat membuka dan menonton nya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa.
Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.
Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post