MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, menunjuk Samsir Pohan menjabat Pelaksana tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Sumut dan Plt Sekretaris Nurul Yakin Sitorus untuk sisa masa jabatan 2018-2023.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut nomor: 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang pengurus Karang Taruna Sumut 2018-2023.
Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, mengatakan perubahan ini berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
“Keanggotan Karang Taruna menganut sistem, yaitu setiap generasi muda yang berusia 13-45 tahun otomatis menjadi anggota,” kata Basarin di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (30/11).
Dengan begitu, Ketua Karang Taruna Sumut yang sebelumnya dijabat Dedy Darmawan Milaya dan Sekretaris Akhiruddin Nasution berakhir, karena telah melebihi batas usia yang ditetapkan Kemensos.
“Berdasarkan pasal 18 tadi perlu dirubah, karena beberapa hal terkait didalamnya kepengurusan yang sudah melewati dari 45 tahun,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Basarin, Plt Ketua Karang Taruna Sumut Samsir Pohan dan Plt Sekretaris Nurul Yakin Sitorus ditugaskan untuk melaksanakan temu karya pengurus baru (musyawarah daerah) sebelum kepengurusan masa bakti 2018-2023 berakhir.
“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 November 2022,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post