MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Muhammad Rusli Adi dan Abdul Rahim diadili lantaran nekat mengedarkan sabu di Kecamatan Medan Selayang.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Sari, mengatakan bahwa awalnya petugas polisi dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa kedua warga Medan ini mengedarkan sabu di Kelurahan Sempa Kata, Kecamatan Medan Selayang tepatnya di SPBU.
“Mendapatkan informasi itu, petugas polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp700 ribu,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/11).
Singkat cerita, kedua terdakwa dan petugas polisi sepakat akan melakukan transaksi jual beli di SPBU tersebut.
“Setelah bertemu, saat kedua Terdakwa mau menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung menangkap kedua terdakwa,” kata jaksa.
Ditegaskan jaksa, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 dan atau 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post