MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) memeriksa Kepala SMA Negeri 6 Medan Siti Rahmah Lubis, dan sejumlah guru.
Pemeriksaan itu menanggapi aksi puluhan siswa SMA Negeri 6 Medan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS), diduga melibatkan kepala sekolah (Kepsek) tersebut.
“Sedang diproses, baik Kepsek dan guru. Kita proses sesuai aturan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Asren Nasution, saat diwawancarai di Medan, Rabu (30/11).
Asren menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya terfokus dengan dugaan penyelewengan dana BOS dan uang SPP. Tapi, Disdik Sumut juga mendalami oknum guru yang menggerakkan dan menunggangi pelajar melakukan aksi unjuk rasa tersebut.
Guru-guru yang menggerakkan aksi unjuk rasa itu, kata Asren, akan dilakukan proses sesuai peraturan yang ada dan tidak tutup kemungkinan guru-guru itu akan diberikan sanksi bila terbukti bersalah.
“Oleh karena itu, kita akan terus periksa, terus pelajari ini. Jika memang melanggar aturan, kita beri sanksi jika melanggar aturan, tidak masalah,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Asren, proses pemeriksaan tengah dilakukan satu per satu dengan melibatkan guru dan lainnya. Hasilnya akan dihimpun untuk diputuskan, jika ada kesalahan,pasti akan ditindak tegas.
“Tidak boleh ditawar-tawar itu sesuai perintah Gubernur Sumut. Kita tunggu saja sampai hasil pemeriksaan cukup dan akurat. Supaya keputusan tidak membawa fitnah dan betul-betul akurat,” ungkapnya.
Asren mengungkapkan, polemik terjadi di SMA Negeri 6 Medan harus dilihat secara keseluruhan dan detail. Sehingga, pengambilan keputusan tidak ada dirugikan dan terzalimi atas polemik tersebut. “Sehingga keputusan saya menggantikan dan mempertahankan kuat. Ini tidak boleh sepihak untuk menegakkan aturan dan memartabatkan dunia pendidikan,” pungkasnya. (wol/man/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post