MEDAN, Waspada.co.id – Perbuatan Terdakwa Fakar Suhartami alias Fakarich (31) warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan ini dinilai memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat.
Hal itu dikatakan Majelis Hakim yang diketuai Marilyus dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11).
Dalam amar putusan hakim, selain memiliki dampak terhadap perekonomian masyarakat, Fakarich terbuki aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform yang ilegal.
“Konten tersebut tidak sah, ilegal dan menyesatkan, maka seluruh aktivitas Terdakwa di konten tersebut sebagai berita bohong dan banyak menimbulkan kerugian bagi konsumen,” cetus hakim.
Sementara hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa Fakarich sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan terdakwa tulang punggung keluarga.
“Karena itu terdakwa Fakarich dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” vonis hakim.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.
Sehingga membuat orang dapat membuka dan menonton nya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus Trading Binomo yang diajarkan terdakwa.
Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Namun, sekali pun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa, pada saat bermain binomo tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.
Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post