JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 – 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan tersangka yang ditetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi (SLA) berinisial SW alias ST.
Ketut juga menegaskan, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
“Terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022,” ucapnya dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Selasa (8/11).
Dalam keterangannya, Ketut mengungkapkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka SW alias ST, yaitu telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI.
“Namun dialihkan menjadi garam konsumsi. Telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI,” ucapnya.
Ketut melanjutkan, dengan ditetapkannya 1 orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak 5 orang yaitu Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, dan Tersangka SW alias ST.
“Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” tandasnya. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post