KUTACANE, Waspada.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin, melaporkan oknum seorang wartawan terkait dengan isu perselingkuhan dengan janda beranak satu di Aceh Tenggara.
“Saya telah laporkan dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media online, dengan pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE, sesuai dengan Laporan Posisi Nomor: LP/B/302/XI/2022/SPKT/POLDA ACEH pada 21 November 2022 lalu,” katanya, Rabu (23/11).
Menurutnya, isu perselingkuhan dirinya dengan seorang janda beranak satu warga Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, inisial (WA) adalah fitnah belaka.
Dikatakan, dalam pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online. Dirinya diisukan menjanjikan akan menikahi dan membelikan rumah, mobil serta hidup makmur kepada seorang janda tersebut. Isu itu, sangat merugikan dirinya.
“Tidak pernah menjanjikan apapun kepada WA. Saya merasa nama baik saya dicemarkan dan difitnah. Oleh sebab itu, saya melaporkan oknum seorang wartawan ke Polda Aceh pada hari Senin kemarin,” cetusnya.
Atas pemberitaan tersebut, kata dia, dirinya yang sebagai anggota DPRA merasa dirugikan, sehingga mengandeng kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum pelaporan perkara tersebut.
Dia juga menyampaikan, dirinya telah dimintai keterangan oleh Polda Aceh, dia juga menyebutkan laporannya telah diterima dan secepatnya akan dilimpahkan ke Dirkrimsus untuk ditindaklanjuti.
“Terkait media pemberitaan, saya juga akan mengajukan hak jawab,” pungkasnya. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post