MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, sepakat dengan pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mendesak pihak pemborong mengembalikan down payment (DP) pengerjaan bangunan Gedung Kejari Medan yang roboh, Jumat (11/11) lalu. Sebab itu merupakan bentuk tanggung jawab pemenang proyek.
“Tentu ada yang salah di situ, dan wajib ada bentuk tanggung jawab dari kontraktor yang mengerjakan bangunan tersebut. Saya fikir pengembalian uang muka itu memang wajib dilakukan,” kata Dedy, menyikapi statement Bobby, Kamis (17/11).
Politisi Partai Gerindra ini juga mendukung sikap Bobby Nasution yang bakal menindak tegas pemborong Gedung Kejari Medan yang roboh itu. Dengan begitu, dapat menjadi pembelajaran bagi kontraktor-kontraktor lainnya.
“Memang harus begitu, sebab ini uang negara, yang dibangun pun gedung milik penegak hukum. Kalau membangun gedung penegak hukum saja berani main-main, apalagi membangun gedung-gedung lainnya,” ketusnya.
Untuk diketahui, situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, menuliskan pembangunan gedung Kejari Medan menghabiskan anggaran sebesar Rp2,4 miliar, yakni nilai pagu paket Rp2.500.000.000, dan nilai HPS paket Rp2.499.746.000.
Di dalam situs disebutkan tender ini bernama pembangunan/rehabilitasi hibah gedung Kantor Kejari Medan, dengan kode tender 12765308 di bawah naungan Dinas PKPPR Kota Medan. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post