MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, menilai tidaklah sulit menentukan berapa besaran upah yang layak untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2023 mendatang.
Sebab, ada rumus baku yang telah digunakan selama ini sehingga mustahil jika mendapat penolakan dari kedua belah pihak (buruh dan pengusaha).
“Tanpa perlu konsultasi ke kita (Komisi II DPRD Medan, red) sudah dapat angkanya, berapa besaran UMK Medan. Sudah ada rumus bakunya yang disepakati para pekerja, pengusaha dan pemerintah,” ungkapnya, Senin (21/)11).
Politisi Partai Gerindra ini berharap, pemangku kebijakan penetapan upah lebih terbuka lagi sebelum memutuskan besaran UMK Medan tahun 2023. Jangan sampai keputusan yang diambil nantinya malah memunculkan masalah baru, semisal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
“Jangan sampai perusahaan gak kuat bayar gaji, malah mem-PHK massal karyawannya. Ini kan jadi masalah baru lagi. Itu lah yang harus benar-benar dipikirkan bersama sebelum memutuskan besaran UMK Medan 2023,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini menyarankan agar Pemko Medan turun langsung meninjau pabrik-pabrik sebelum memutuskan UMK Medan tahun 2023. Sebab saat ini banyak pabrik yang sudah mulai mengurangi jumlah produksinya.
“Stok barang banyak di gudang-gudang mereka. Kenapa bisa seperti itu, karena belum laku terjual lantaran minimnya permintaan pasar. Hal ini juga harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023. Disepakati, kenaikan upah maksimal sebesar 10 persen. Artinya, jika UMK Medan 2022 sebesar Rp3.370.645, tahun depan diasumsikan menjadi Rp 3,7 juta. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post