• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru serta Persyaratan

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi-SIM

Ilustrasi SIM (ANTARA)

33
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Baik SIM A maupun SIM C memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Oleh karena itu, jika masa berlaku sudah habis maka pemilik harus membuat SIM baru.

Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C

RelatedPosts

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu

ago 2 bulan
PKS Resmi Dukung Anies, Peluang AHY Jadi Cawapres?

PKS Resmi Dukung Anies, Peluang AHY Jadi Cawapres?

ago 2 bulan
Prudential Syariah Ikut Partisipasi di Hijrahfest Padang

Prudential Syariah Ikut Partisipasi di Hijrahfest Padang

ago 2 bulan

Proses perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan melalui Samsat Keliling ataupun secara online melalui aplikasi. Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya dan persyaratan perpanjang SIM A dan SIM C.

1. SIM A sebesar Rp80.000.

2. SIM C sebesar Rp75.000.

Selain itu, terdapat biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, biaya asuransi Rp30 ribu serta biaya registrasi sebesar Rp5000.

Syarat Perpanjang SIM Online

1. Memiliki SIM yang lama.

2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.

3. Surat keterangan sehat dari dokter.

4. Surat keterangan lulus uji simulator.

5. Sudah mengisi formulir yang telah disediakan di website resmi Korlantas Polri.

Cara Perpanjang SIM A dan SIM C via Online

1. Buka laman Korlantas Polri Korlantas.polri.go.id

2. Lalu, klik menu pendaftaran SIM online.

3. Kemudian klik “Perpanjang SIM”.

4. Setelah itu isi seluruh kolom pada formulir tersebut.

5. Setelah terisi semua, masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.

6. Klik tombol “Kirim”.

7. Cek email Anda dan akan ada bukti registrasi yang masuk ke email.

8. Kemudian lakukan pembayaran dan pilih metode pembayaran sesuai dengan keinginan.

9. Setelah selesai melunasi pembayaran, datang ke Satpas atau SIM keliling yang sudah dipilih pada saat registrasi online.

10. Tetaplah membawa seluruh dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

11. Tahap terakhir, petugas akan memanggil nama Anda untuk melakukan foto dan pencetakan SIM baru.

Beberapa Ketentuan yang wajib Anda harus pahami sebelum perpanjang SIM

1. Pemohon wajib melakukan perpanjang SIM sebelum berakhir masa berlaku yang tertera

2. Seringkali petugas akan mendahulukan pemohon yang paling mendekati masa berakhir SIM yaitu H-7 hari sebelum habis masa berlakunya.

3. Jika pemohon telat atau melebihi batas dari masa berlaku perpanjang SIM, perlu mengganti SIM baru.

4. Jika semua syarat dan berkas sudah disiapkan, setelah itu pemohon dapat mengajukan ke petugas di bagian identifikasi dan verifikasi ke Satpas atau tempat layanan SIM lainnya (Misalnya SIM Keliling). (wol/tempo/man/d2)

Tags: KorlantasPerpanjangan SIM OnlinesamsatSIM CSIM. SIM A
Previous Post

Bantah Pernah Diperiksa Propam soal Ismail Bolong, Kabareskrim Tantang Ferdy Sambo Buka BAP

Next Post

Piala Dunia 2022: Der Oranje Lanjut 16 Besar

Related Posts

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu
Indonesia Hari Ini

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu

ago 2 bulan
PKS Resmi Dukung Anies, Peluang AHY Jadi Cawapres?
Pemilu

PKS Resmi Dukung Anies, Peluang AHY Jadi Cawapres?

ago 2 bulan
Prudential Syariah Ikut Partisipasi di Hijrahfest Padang
Ekonomi dan Bisnis

Prudential Syariah Ikut Partisipasi di Hijrahfest Padang

ago 2 bulan
Proyek Strategis Nasional
Indonesia Hari Ini

Pemerintah Yakin 30 Proyek Strategis Terealisasi Tahun Ini

ago 2 bulan
IHSG Diprediksi Bergerak Tertekan Pada Selasa (31/1)
Ekonomi dan Bisnis

IHSG Diprediksi Bergerak Tertekan Pada Selasa (31/1)

ago 2 bulan
Penangkapan Teroris
Indonesia Hari Ini

Masyarakat Harus Pahami Langkah Penanganan Terorisme

ago 2 bulan
Next Post
Belanda-VS-QATAR

Piala Dunia 2022: Der Oranje Lanjut 16 Besar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    142068 shares
    Share 56827 Tweet 35517
  • HIGHLIGHTS: Premanisme Menghambat Pertumbuhan UMKM di Medan, Jalan Brigjen Katamso Rusak dan Dewan Desak Realisasi TPA Regional Talun Kenas

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Pantas Marroha Sinaga Minta Perhatian Khusus Gubernur Dan DPRD Sumut

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • DPRK Bantah Isu Laporan Pergantian Pj Bupati Gayo Rasidin Porang

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ngeri! Ini Ciri-ciri Wanita yang Disukai Makhluk Halus

    2249 shares
    Share 900 Tweet 562

Recent News

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu

ago 2 bulan
Inilah Hasil Undian 16 Besar Piala FA

Inilah Hasil Undian 16 Besar Piala FA

ago 2 bulan
Polres Binjai Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan Pemasok Narkoba yang Disebut Tersangka

Polres Binjai Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan Pemasok Narkoba yang Disebut Tersangka

ago 2 bulan
DPRD Samosir Apresiasi Program Bupati Berkantor di Desa

DPRD Samosir Apresiasi Program Bupati Berkantor di Desa

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu

ago 2 bulan
Inilah Hasil Undian 16 Besar Piala FA

Inilah Hasil Undian 16 Besar Piala FA

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.