MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengaku belum menentukan upah minimum kota (UMK) Medan untuk tahun 2023 mendatang. Pasalnya, saat ini masih dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota Medan, sebelum diserahkan ke Wali Kota Medan Bobby Nasution.
“Paling lama kita serahkan ke pak wali itu tanggal 7 Desember 2022. Dari situ, nantinya pak wali menyerahkan ke Gubernut Sumut untuk ditetapkan,” ungkapnya kepada Waspada Online, Selasa (29/11).
Illyan menambahkan, usai Dewan Pengupahan Kota Medan membahas berapa besaran UMK Medan 2023, hasil inilah yang menjadi rekomendasi Wali Kota Medan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk ditetapkan dan diperkuat lagi dengan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal).
“Provinsi Sumut sudah menetapkan UMP naik 7,45 persen. Nah, untuk UMK Medan saya gak berani mendahului Dewan Pengupahan Kota dalam menyampaikan statement. Kita tunggulah finalnya,” ujarnya.
Illyan berjanji akan menyampaikan UMK Medan 2023 apabila Dewan Pengupahan Kota Medan sudah selesai membahas. Sebab, yang tergabung di dalamnya ada Pemko Medan, serikat pekerja buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sebagai mana diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023. Di mana berdasarkan hasil kesepakatan bersama, didapati kenaikan upah maksimal 10 persen.
Senin (28/11) kemarin, Gubsu Edy Rahmayadi, mengumumkan UMP Sumut tahun 2023 naik sebesar 7,45 persen atau mengalami kenaikan Rp187.883,99. Artinya, UMP yang semula Rp2.522.609,94 naik menjadi Rp2.710.493,93 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.
Sementara, UMK Medan sebelumnya Rp3.370.645. Jika mengacu pada kenaikan 7,45 persen yang ditetapkan Gubernur Sumut, maka UMK Medan 2023 diasumsikan menjadi Rp3.621.758,05. Namun begitu, untuk memastikan berapa besarannya, baiknya kita menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Medan.(wol/mrz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post