• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Alasan Untuk Beli Makan, Kejati Sumut Hentikan Kasus Pencurian Sawit

5 bulan ago
in Medan
A A
0
Alasan Untuk Beli Makan, Kejati Sumut Hentikan Kasus Pencurian Sawit

Kejati Sumut saat mengikuti mengikuti Ekspose perkara RJ. (WOL Photo)

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali hentikan 4 perkara dari Kejari Simalungun, Kejari Langkat dan Kejari Serdang Bedagai.

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada JAM Pidum adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Langkat terdiri dari 2 berkas perkara atas nama tersangka Tokid dan Satrio yang disangka melanggar Pasal 11 subsider 107 UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

RelatedPosts

Tarif Parkir di Ramadhan Fair Rp3000

Tarif Parkir di Ramadhan Fair Rp3000

ago 5 bulan
Wenny Angkat Bicara Soal Penggerebekan di Kamar Hotel Bersama Oknum Pengacara

Wenny Angkat Bicara Soal Penggerebekan di Kamar Hotel Bersama Oknum Pengacara

ago 5 bulan
Polrestabes Medan Terjunkan Pasukan Dalmas Jaga Kamtibmas Pemilu 2024

Polrestabes Medan Terjunkan Pasukan Dalmas Jaga Kamtibmas Pemilu 2024

ago 5 bulan

“Berdasarkan kronologisnya, tersangka Tokid dan Satrio tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masuk ke dalam kebun sawit milik PT. PP Lonsum Turangi Estate, dan melihat ada brondolan sawit yang jatuh dari pohon sawit, lalu tersangka mengambil/mengutip/memanen dan menjual brondolan sawit tersebut tanpa ijin,” papar Yos, Rabu (2/11).

Kemudian, lanjut Yos perkara dari Kejari Simalungun atas nama tersangka Darwin Aritonang warga Pematang Tanah Jawa melakukan penganiayaan terhadap saudaranya sendiri Mangatas Aritonang. Tersangka disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Perkara lainnya adalah dari Kejari Serdang Bedagai dengan tersangka Irwansyah Als Iir Desa Tanjung Harap dan korbannya Zulfan warga Desa Sennah.

“Tersangka Irwansyah dikenai Pasal 362 KUHPidana ‘Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dinacama dengan pencurian’. Sepeda motor milik tetangganya yang dicuri belum sempat dijual,” papar Yos.

Setelah melihat beberapa hal, kata Yos, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.

Mantan Kadi Pidsus Kejari Deliserdang ini juga mengatakan, keempat perkara disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Seperti perkara dari Kejari Langkat, antara tersangka dan pihak perkebunan sudah sepakat berdamai. Kemudian dari Kejari Simalungun, antara tersangka dan korban masih saudara kandung. Dari Kejari Sergai, antara tersangka dan korban saling kenal dan masih bertetangga,” kata Yos.

Diharapkan, tambah Yos A Tarigan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula. (wol/ryan/d1)

Editor AGUS UTAMA

Tags: Jaksa AgungKasi Penkum Yos Tarigankeadilan restoratifkejagungkejaksaanKejaksaan Tinggi Sumatera Utarakejarikejatisupenghentian penuntutanPeraturan No 15 Tahun 2020peraturan Restoratif JusticeRestoratif Justicetindak pidana
Previous Post

Liga Champions: Bayern Muenchen Sempurna di Fase Grup

Next Post

Desakan KLB PSSI, Mahfud MD ke Iwan Bule: Kalau Punya Tanggung Jawab Moral Mundur

Related Posts

Tarif Parkir di Ramadhan Fair Rp3000
Medan

Tarif Parkir di Ramadhan Fair Rp3000

ago 5 bulan
Wenny Angkat Bicara Soal Penggerebekan di Kamar Hotel Bersama Oknum Pengacara
Medan

Wenny Angkat Bicara Soal Penggerebekan di Kamar Hotel Bersama Oknum Pengacara

ago 5 bulan
Polrestabes Medan Terjunkan Pasukan Dalmas Jaga Kamtibmas Pemilu 2024
Medan

Polrestabes Medan Terjunkan Pasukan Dalmas Jaga Kamtibmas Pemilu 2024

ago 5 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Mantan Kepala Samsat Pangururan Diperiksa, Catatan Dewan Terhadap PUD Pasar dan Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Belawan

ago 5 bulan
Dugaan Pembunuhan, Mayat Wanita Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Belawan
Medan

Dugaan Pembunuhan, Mayat Wanita Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Belawan

ago 5 bulan
Polda Sumut Periksa Mantan Kepala Samsat Pangururan
Medan

Polda Sumut Periksa Mantan Kepala Samsat Pangururan

ago 5 bulan
Next Post
Mahfud MD Klaim BIN dan Polri Sudah Identifikasi Keberadaan Hacker Bjorka

Desakan KLB PSSI, Mahfud MD ke Iwan Bule: Kalau Punya Tanggung Jawab Moral Mundur

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu 'Pocong'

    Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu ‘Pocong’

    2307 shares
    Share 923 Tweet 577
  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    2416 shares
    Share 966 Tweet 604
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2768 shares
    Share 1107 Tweet 692
  • Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155458 shares
    Share 62183 Tweet 38865

Recent News

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

ago 5 bulan
Desain Rumah Minimalis 5x10 M, Keren dan Nyaman

Desain Rumah Minimalis 5×10 M, Keren dan Nyaman

ago 5 bulan
Spain Masters 2023: Gregoria Singkirkan Primadona Spanyol

Spain Masters 2023: Gregoria Singkirkan Primadona Spanyol

ago 5 bulan
Akibat Kebakaran Hebat di Aceh Tengah, 26 Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Rp2 M

Akibat Kebakaran Hebat di Aceh Tengah, 26 Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Rp2 M

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

ago 5 bulan
Desain Rumah Minimalis 5x10 M, Keren dan Nyaman

Desain Rumah Minimalis 5×10 M, Keren dan Nyaman

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.