MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, memastikan jangan sempat APBD Sumut rugi terhadap rencana pembelian Medan Club di Jalan RA Kartini.
Oleh karenanya, perlu terlebih dahulu dihitung nilai aset milik Medan Club oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Appraisal secara keseluruhan. Tujuannya, untuk menentukan nilai terhadap aset yang akan dijualbelikan. Sehingga pembelian itu tidak bisa sembarangan.
Pembelian lahan Medan Club dengan luas tahan sekitar 1,4 hektare, rencananya akan menggunakan anggaran Rp600 miliar dari APBD tahun 2022 dan 2023.
“Menggunakan APBD dia harus melewati appraisal dilakukan KJPP dengan nilai appraisal,” kata Edy kepada wartawan, Kamis (24/11).
Gubsu mengatakan, antara Pemprov Sumut dan pemilik Medan Club serta KJPP appraisal, harus melakukan perhitungan melalui musyawarah untuk diketahui berapa harga aset itu sebenarnya.
“Sepertinya mereka perlu musyawarah, pastinya dengan appraisal dan itu independen,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil musyawarah akan diserahkan kepada Gubernur Sumut untuk dilakukan analisis kembali sebelum disetujui pembelian aset milik Medan Club.

“Katakanlah satu rupiah dari appraisal. Kalau saya tak setuju itulah musyawarah. Tapi, keputusan kalau sudah seperti itu adalah pengadilan, dan nanti di pengadilan putusannya, nah inilah pengaman supaya kita tak berbuat salah,” ungkapnya.
Edy juga sudah mengetahui bahwa kepemilikan Medan Club sedang bermasalah, maka harus dilakukan sangat hati-hati. Agar jangan sampai pembelian lahan itu terdapat konflik atas kepemilikannya dengan sejumlah orang di dalamnya.
“Iya dong (tidak ada konflik), kita bayar kalau itu sudah sesuai peraturan. Peraturan yang menggunakan dana negara. Itu pake appraisal, bila salah berarti appraisalnya yang salah,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post